LIMAPULUH KOTA |Portalpcvnews.net — Ketua Yayasan Ibrahim Tan Malaka (IBRATAMA), Ferizal Ridwan, melontarkan kritik terbuka terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait absennya nama dan potret Tan Malaka dalam video resmi lagu Mars Sumatera Barat yang menampilkan deretan pahlawan asal Minangkabau.
Sorotan tersebut menguat setelah Ketua Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan tidak dicantumkannya Tan Malaka dalam materi visual resmi pemerintah daerah itu. Ferizal, yang akrab disapa Feri Buya, menilai ketiadaan figur Tan Malaka bukan persoalan teknis semata, melainkan mencerminkan lemahnya literasi sejarah di kalangan pejabat daerah.
“Pejabat kita, terutama di Sumbar, seharusnya lebih melek sejarah yang utuh dan objektif,” ujar Ferizal kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Status Pahlawan Nasional
Tan Malaka telah ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1963. Bagi Ferizal, pengakuan negara tersebut semestinya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk memberikan representasi yang layak dalam narasi sejarah resmi.
Ia mempertanyakan mengapa tokoh yang memiliki kontribusi besar terhadap gagasan republik justru tidak ditampilkan dalam simbol-simbol identitas daerah, termasuk dalam video Mars Sumatera Barat yang menonjolkan figur-figur pahlawan Minangkabau.
Polemik Ideologi dan Konteks Sejarah
Secara historis, Tan Malaka memang pernah terlibat dalam gerakan komunis internasional pada masa kolonialisme, termasuk aktivitas dalam forum yang berpusat di Uni Soviet. Namun Ferizal menegaskan, keterlibatan tersebut harus dibaca dalam konteks strategi anti-imperialisme pada awal abad ke-20, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dalam perkembangannya, Tan Malaka juga mendirikan Partai Murba dan tercatat berseberangan dengan Partai Komunis Indonesia. Menurut Ferizal, fakta ini sering kali luput dalam pembacaan sejarah publik yang cenderung menyederhanakan posisi ideologis Tan Malaka.
Selain itu, kontribusi intelektual Tan Malaka dinilai sangat signifikan. Dalam bukunya Naar de Republiek Indonesia, yang ditulis di Belanda, ia telah menggagas bentuk negara republik jauh sebelum Proklamasi 1945. Konsep tersebut menjadi salah satu referensi awal tentang visi Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Pembangunan Situs Cagar Budaya
Ferizal juga menyinggung belum terealisasinya pembangunan dan pengembangan situs cagar budaya rumah kelahiran Tan Malaka di Nagari Pandam Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia menyebut wacana yang pernah muncul dari pemerintah pusat belum mendapat tindak lanjut optimal di tingkat provinsi.
“Sudah beberapa kali ada pembicaraan untuk membangun dan mengembangkan situs cagar budaya rumah kelahiran beliau, tetapi tidak pernah ditanggapi serius sehingga sulit terealisasi,” katanya.
Ia berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah Limapuluh Kota dapat menempatkan Tan Malaka secara proporsional dalam sejarah perjuangan bangsa.
“Tan Malaka sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Sudah semestinya ada penghargaan yang layak dan objektif terhadap jasa-jasanya,” tutur Ferizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait tanggapan atas kritik tersebut maupun penjelasan mengenai absennya nama Tan Malaka dalam video Mars Sumatera Barat.
Polemik ini kembali menegaskan bahwa rekonsiliasi dengan sejarah—terutama terhadap tokoh-tokoh dengan latar ideologis kompleks—masih menjadi tantangan dalam membangun narasi identitas daerah dan nasional di Indonesia.(P)


