Masyarakat Gunung Malintang Tuntut Kejelasan Perjanjian dengan PTPN IV Regional IV

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Gunung Malintang, 13 Agustus 2026 |Portalpcvnews.net — Masyarakat dan Pemerintahan Nagari Gunung Malintang mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai perjanjian atau kesepakatan baru dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumbar terkait pengelolaan lahan dan aktivitas perkebunan di wilayah tersebut.

Masyarakat menyebut perjanjian kemitraan atau kerja sama yang sebelumnya berlaku untuk periode 2000–2025 telah berakhir. Namun hingga Agustus 2026, masyarakat mengaku belum mendapatkan informasi mengenai adanya pembahasan resmi, sosialisasi, maupun penandatanganan perjanjian baru antara pihak perusahaan dengan masyarakat atau Nagari Gunung Malintang.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai dasar hukum keberlanjutan pengelolaan dan operasional perusahaan di wilayah Gunung Malintang setelah berakhirnya perjanjian sebelumnya.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai ada kekosongan informasi yang kemudian menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat Gunung Malintang.

Pertanyakan Dasar Legalitas Pengelolaan Lahan

Masyarakat juga meminta PTPN IV Regional IV menjelaskan status hukum lahan serta dasar legalitas pengelolaan lahan perkebunan yang saat ini masih beroperasi di wilayah Gunung Malintang.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses negosiasi dan pembahasan kerja sama pasca integrasi PTPN VI menjadi Regional IV telah dilakukan.

Menurut masyarakat, transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul prasangka maupun kesalahpahaman antara perusahaan dan masyarakat. Mereka berharap setiap proses pembahasan perjanjian baru dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintahan nagari, BPRN, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.

Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui mekanisme dialog dan musyawarah. Jika tidak, ketidakjelasan status kerja sama dikhawatirkan dapat berkembang menjadi persoalan agraria yang lebih luas.

Tiga Tuntutan Masyarakat

Atas kondisi tersebut, masyarakat Gunung Malintang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, PTPN IV Regional IV diminta segera membuka ruang perundingan bersama Wali Nagari, BPRN, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat Gunung Malintang untuk membahas keberlanjutan kerja sama.

Kedua, masyarakat meminta perusahaan menjelaskan status hukum HGU dan dasar legalitas pengelolaan lahan di wilayah Gunung Malintang saat ini secara transparan kepada masyarakat.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten dan DPRD diharapkan turun tangan memfasilitasi mediasi serta mengawal proses pembahasan perjanjian baru agar berlangsung transparan, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat nagari.

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk menolak keberadaan perusahaan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum serta pola kemitraan yang memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Mereka berharap PTPN IV Regional IV tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat dan segera membuka komunikasi secara resmi.

Prinsip “Perusahaan Sehat, Masyarakat Sejahtera”, menurut masyarakat, harus diwujudkan melalui keterbukaan, kepastian hukum, kemitraan yang adil, serta komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat.

Catatan: Pernyataan mengenai berakhirnya perjanjian dan status legalitas pengelolaan lahan merupakan informasi/aspirasi dari masyarakat Gunung Malintang dan perlu dikonfirmasi kepada PTPN IV Regional IV serta instansi pertanahan terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi dan berimbang.(Ombak Ayib)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar