Sosper Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, H. Ilson Cong: Pencegahan Kekerasan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
4 Min Read

Payakumbuh |Portalpcvnews.net – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dr (C) H. Ilson Cong, SE, MM, Dt. Mongguang, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan ancaman terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Minggu (9/8/2026), bertempat di Kelurahan Ampang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Dr (C) H. Ilson Cong, SE, MM, Dt. Mongguang, yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi NasDem, mengatakan persoalan yang menyangkut perempuan dan anak merupakan isu yang harus menjadi perhatian bersama.

“Kami telah menyampaikan kepada masyarakat tentang berbagai ancaman dan persoalan yang terjadi pada anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak dan berbagai kasus lainnya. Walaupun ini bukan bagian dari tugas Komisi II, tetapi ini sudah menjadi kewajiban bagi saya dan kita semua untuk ikut memberikan perhatian dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap kekerasan.

Ia menilai pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah. Ketahanan keluarga dan kepedulian masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Barat, Ruri Juswira, ST, M.CIO, hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan sejumlah persoalan terkait peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain pentingnya memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme layanan pengaduan UPTD PPA.

Ruri menjelaskan bahwa masyarakat perlu memiliki keberanian untuk melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya laporan, pemerintah melalui lembaga terkait dapat memberikan pendampingan dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Masyarakat juga harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan tidak membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan,” menjadi salah satu pesan penting dalam sosialisasi tersebut.

Kegiatan Sosper tersebut dibuka oleh Lurah Ampang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Wildatul Aini, AMd. Hadir pula Lurah Napar, Bismar, S.Sos, MM, tokoh masyarakat, serta tokoh Bundo Kanduang Kota Payakumbuh.

Kehadiran tokoh masyarakat dan Bundo Kanduang dinilai penting karena memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada keluarga dan generasi muda, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, dimulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal hingga komunitas.

Dr (C) H. Ilson Cong berharap Perda Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya dipahami sebagai regulasi, tetapi dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, ramah dan memberikan perlindungan bagi perempuan serta anak.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar